Mediasi Dengan pihak PT. Inti Global Industries “Deadlock”, Kuasa Hukum: Kita akan Menggelar Aksi Damai

sultannews.co.id
Senin | 13:12 WIB Last Updated 2023-02-18T19:23:45Z

STN, Kab. Serang | Sebanyak 92 orang karyawan PT. Inti Global Industries yang berlokasi di Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten sejak 2 bulan terakhir dirumahkan namun pihak perusahaan tidak memberikan konpensasi apapun saat semua pekerja dirumahkan.


Seperti dikatakan oleh kuasa hukum yang juga sebagai pengurus Federasi Serikat Buruh Banten Suwadi, SH., MH ia mengatakan pertemuan hari ini Deadlock karena pihak perusahaan setelah para pekerja mulai bekerja malah upah hariannya diturukan.


 “Dalam mediasi tadi pihak perusahan DI Wakili oleh Mr. Wang , Mr. Yiu dan juga penerjemah Novi sedangkan dari serikat buruh di wakili oleh Atep Masria,” Ujarnya, Senin (6/2/23).



Hasil dari mediasi pihak dengan perusahaan bahwa pihaknya akan menurunkan upah para pekerja yang sebelumnya upah harian para pekerja sebesar Rp. 240.000 ribu menjadi Rp. 160.000 ribu jadi pertemuan mediasi pada hari ini tidak ada titik terang (Deadlock).


“Sebelumnya upah harian para pekerja sebesar 240.000 ribu diturunkan menjadi 160.000 ribu,” tambahnya.


Masih kata suwadi ia menjelaskan bahwa teman-teman dari pengurus Serikat Buruh Banten kecewa dengan pihak perusahaan dan pihaknya akan melakukan aksi damai di depan pabrik agar tuntutan para karyawan PT. Inti Global Industries dipenuhi.


Reporter: Rifa'i/Tablo

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mediasi Dengan pihak PT. Inti Global Industries “Deadlock”, Kuasa Hukum: Kita akan Menggelar Aksi Damai

Trending Now

Iklan