Pandeglang,
STN - Masyarakat Transparansi Kebijakan (Matrik) Banten angkat bicara
soal adanya kebijakan Pemkab Pandeglang terkait camat mendapatkan honor bulanan
yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023.
Diketahui, Pemkab Pandeglang baru-baru ini mengeluarkan
regulasi berupa Perbup terkait honor camat dalam kapasitas sebagai tim pembina
pengelola Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Per bulan Rp600 ribu selama setahun.
Direktur Eksekutif Matrik Banten Andi Suardi mengatakan,
pihaknya bersama kalangan aktivis lainnya di Pandeglang tengah mengkaji terkait
kebijakan Pemkab Pandeglang yang dinilainya nyeleneh itu.
Hal ini menurutnya menjadi sesuatu yang unik dan menarik, pasalnya kata Andi, dari empat Kabupaten yang ada di Provinsi Banten, hanya Pandeglang yang mengeluarkan regulasi terkait honor bulanan untuk para camat tersebut.
"Bahkan mungkin se-Indonesia hanya Pandeglang. Di
daerah lain kami belum pernah mendengar," kata Andi Suardi melalui WA
Messenger, Minggu 19 Februari 2023.
Selain itu, lanjut Andi, dengan camat menerima honor bulanan
dari Dana Desa, dikhawatirkan bakal melemahkan fungsi pengawasan dan pembinaan mereka
terhadap pemerintah desa.
"Camat itu kan yang melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kalau mereka menerima honor dari desa, kami khawatir fungsi pengawasan dan
pembinaan mereka menjadi lemah, Kalau memang ada regulasinya, boleh-boleh saja
Camat menerima honor bulanan dalam kapasitas pembina tim pengelola Siskeudes,
tapi sumbernya dari APBD Kabupaten, jangan dari Dana Desa," tukas Andi. [AR/Red]