Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 5) Pencerah Hukum Oleh Adv. Suwadi, SH, MH

sultannews.co.id
Jumat | 16:28 WIB Last Updated 2023-02-24T09:31:02Z

Dok. Adv. Suwadi, SH. MH Saat Podcast di salah satu Radio milik Swasta. (ist)

STN - Kita melanjutkan  membahas mengenai Kejahatan terhadap Jiwa Orang, selanjutnya kita harus membahas tentang pasal 342 KUH Pidana, yang menyebutkan: 


Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena pembunuhan anak (kindermoord) yang direncanakan terlebih dahulu dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.


Lihat ketentuan pasal 37 KUH Pidana, pasal 308 KUH Pidana, pasal 340 KUH Pidana, pasal 350 KUH Pidana, pasal 343 KUH Pidana dan pasal 487 KUH Pidana).

Dari ketentuan pasal 342 KUH Pidana tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :


1. Kejahatan ini dinamakan "Pembunuhan anak dengan direncanakan terlebih dahulu (kindermoord);


2. Perbedaan dengan pasal 341 KUH Pidana adalah bahwa dalam ketentuan pasal 341 KUH Pidana, kejadian pembunuhan anak tersebut dilakukan seketika saat melahirkan atau beberapa saat setelah melahirkan, sedangkan dalam pasal 342 KUH Pidana, pembunuhan anak tersebut sudah dipikirkan sebelum si ibu melahirkan meskipun pembunuhan tersebut dilakukan sesaat atau beberapa saat setelah melahirkan. (BERSAMBUNG).

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 5) Pencerah Hukum Oleh Adv. Suwadi, SH, MH

Trending Now

Iklan