Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 4) Pencerahan Hukum Oleh: Adv. Suwadi, SH, MH

sultannews.co.id
Jumat | 22:04 WIB Last Updated 2023-02-15T18:34:28Z


STN | Pembahasan selanjutnya mengenai kejahatan terhadap jiwa orang, adalah di dalam pasal 341 KUH Pidana yang menyebutkan Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak, dihukum karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag), dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun." (Lihat ketentuan pasal 37 KUH Pidana, pasal 308 KUH Pidana, pasal 338 KUH Pidana, pasal 342 huruf s KUH Pidana, pasal 350 KUH Pidana dan pasal 487 KUH Pidana).


Dari ketentuan pasal 341 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :


1) Yang dihukum disini ialah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja (tidak direncanakan lebih dahulu) membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan "makar mati anak" atau "membunuh biasa anak" (kinderdoodslag).


2) Apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan "direncanakan lebih dahulu" dikenakan pasal 342 KUH Pidana (kindermiord).


3) Syarat terpenting dari pembunuhan tersebut dalam kedua pasal tersebut (pasal 341 & 342 KUH Pidana), bahwa pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan kelamin yang tidak sah.


4) Apabila syarat ini tidak ada, maka perbuatan itu dikenakan sebagai pembunuhan biasa tersebut dalam pasal 338 KUH Pidana atau pasal 340 KUH Pidana.


5) Peristiwa membuang bayi, jika dapat dibuktikan bahwa bayi itu waktu dilahirkan sudah mati, tidak dikenakan pasal ini akan tetapi dikenakan pasal 181 KUH Pidana tentang "Membunuh Kandungan" (lihat ketentuan pasal 283 KUH Pidana, pasal 299 KUH Pidana, Pasal 346 s/d pasal 349 KUH Pidana).


6) Peristiwa seperti disebut dalam pasal 341 KUH Pidana semakin banyak terjadi saat ini dan bagi yang melakukannya akan tercancam pidana penjara yang cukup lama yaitu paling lama 7 (tujuh) Tahun. (BERSAMBUNG).

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 4) Pencerahan Hukum Oleh: Adv. Suwadi, SH, MH

Trending Now

Iklan