Dok. Ferdy Sambo nangis di sidang saat ceritakan soal karirnya jadi polisi terhenti dan soal anak. (YouTube/Metro TV). |
STN, Jakarta – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keberatan atas vonis mati, Sambo resmi ajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023.
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lainnya yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan banding.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Kuat Ma’ruf lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf tercatat di SPP ada permohonan banding tercatat tanggal 15 Februari kemarin,” kata Djuyamto.
Sementara itu Sambo, Putri dan Ricky Rizal, diketahui mengajukan banding sehari setelah Kuat Ma’ruf, yakni pada tanggal 16 Februari 2023.
Mengajukan banding adalah langkah hukum yang benar. Mengingat vonis untuk Sambo adalah hukuman mati.
Dengan begitu drama sidang Sambo masih akan terus berlanjut, karena Sambo CS masih harus berurusan dengan persidangan setelah resmi mengajukan banding.
Dari 5 terdakwa pembunuhan Alm. Yosua ada 4 yang mengajukan banding.
Hanya Eliezer saja yang tidak mengajukan banding. Hal ini dikarenakan vonis untuk Eliezer lebih ringan yaitu 1,5 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara. (Red)