Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Kota Serang berhasil Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang

sultannews.co.id
Rabu | 13:10 WIB Last Updated 2023-02-15T20:53:35Z
Dok. JL (29) Tahun Pemuda Asal Sumur Pucung Kota Serang  (ist)


SULTANNEWS.CO.ID | Pemuda asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Kota Serang-Banten berinisial JL (29) harus berurusan dengan Satresnarkoba Unit I Polres Serang, 

JL (29) ditangkap Unit I Satresnarkoba pada Minggu (29/1/23)  lantaran menjual Obat-obatan terlarang Jenis Thamadol dan Heximer.

Seperti dikatakan Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu Ia mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.

"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," terang AKP Michael, Rabu (1/2/2023). 

Dok. Barang Bukti Berhasil diamankan Petugas (ist)

Kata AKP Michael, saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp. 100.000,;

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Michael, JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari aplikasi SHOPEE. 

"Atas perbuatannya JL kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya. [Red/Hms]
iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Kota Serang berhasil Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang

Trending Now

Iklan