Dok. JL (29) Tahun Pemuda Asal Sumur Pucung Kota Serang (ist) |
SULTANNEWS.CO.ID | Pemuda asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Kota Serang-Banten berinisial JL (29) harus berurusan dengan Satresnarkoba Unit I Polres Serang,
JL (29) ditangkap Unit I Satresnarkoba pada Minggu (29/1/23) lantaran menjual Obat-obatan terlarang Jenis Thamadol dan Heximer.
Seperti dikatakan Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu Ia mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.
"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," terang AKP Michael, Rabu (1/2/2023).
Dok. Barang Bukti Berhasil diamankan Petugas (ist) |
Kata AKP Michael, saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp. 100.000,;
Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Michael, JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari aplikasi SHOPEE.
"Atas perbuatannya JL kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya. [Red/Hms]