Kota Serang, STN - Sebanyak 30 Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Kabupaten Serang mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) selama 2 hari, bertempat di Hotel Ledian, Jalan Sudirman, Kota Serang, Provinsi Banten.
Sub Koordinator Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Serang, Samsul Manunggal, SE, MM kepada awak media, menjelaskan, kegiatan Bintek Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi itu mengacu kepada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 16 tahun 2021.
“Kepres tersebut sudah berjalan secara efektif kepada rekanan Penyedia Jasa/Barang. Sedangkan untuk rekanan, akan dikenakan sanksi baik berupa administrasi jika tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas dengan denda 1 per 1000 dari jumlah nilai proyek,” ujar Samsul, Kamis (23/2/23).
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, Apabila ada rekanan penyedia barang/jasa konstruksi yang melewati batas waktu hari kalender yang telah ditentukan, maka akan kita teliti. Apakah keterlambatan itu lantaran ada faktor lain seperti, kondisi bencana alam, cuaca, maupun faktor lainnya.
“Jika memang faktor-faktor alam itu yang mempengaruhi terjadinya adanya keterlambatan pekerjaan, maka kami tidak bisa memberikan sanksi,” Tambahnya. [Red/*]