Diduga Pungli Berjamaah Soal Program Pembuatan PTSL di Desa Cakung, Kades Cakung: 100 Ribu Itu ke Orang BPN

sultannews.co.id
Senin | 22:37 WIB Last Updated 2023-02-20T15:51:18Z


Dok. Ilustrasi. (Ist)

Kab. Serang, STN  - Belum usai permasalahan Terkait  Adanya Dugaan pungli program PTSL di Desa Cakung, kini terungkap temuan baru terkait dugaan keterlibatan  oknum petugas BPN Kabupaten Serang yang bekerja sama dengan tim satgas program PTSL Desa Cakung dengan cara nitip jual sampul sertifikat tanah Program PTSL seharga 100 ribu.


Hal itu terungkap saat Awak Media bersama Tokoh masyarakat Mandor Mukani, dan Bhabinkamtibmas Desa Cakung Brigpol Nurul menemui Kades Cakung dalam upaya membantu menyelesaikan permasalahan dugaan pungli PTSL pada Sabtu  (18/2/2023) yang lalu.


Dikatakan Oleh Asrawi Kades Cakung ia mengungkapkan bahwa sejumlah uang yang diminta dari masyarakat, diambil Rp 100 Ribu untuk oknum petugas BPN dengan alasan  pembelian sampul Sertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Serang.


" Pada waktu pembagian sertifikat, orang BPN nggak ngomong sama saya, ada salah satu tim ngomong sama saya, "Kang wong BPN nitip sampul", ya ngga masalah itu mah namanya juga bisnisnya orang BPN, jadi 100 ribu itu ke orang BPN," ungkap Kades, dihadapan Mandor Mukani, Bhabinkamtibmas Desa Cakung Brigpol Nurul, dan awak media.


Lebih Lanjut Kades menjelaskan, tim yang mengerjakan pemberkasan, seperti membuat surat pernyataan, tanda tangan saksi, dan lain sebagainya untuk warga yang belum punya AJB sangat merepotkan tim,  kemudian kata Kades, ada obrolan antara tim dengan masyarakat yang mendaftar PTSL.


"Akhir kemudian, terjadilah yang tidak punya AJB (Akta Jual Beli), itu ada obrolan antara warga dengan tim itu, masyarakat siap dengan senang hati diminta uang 500 ribu tuu," ujarnya.


Dari keterangan Asrawi dihadapan Mandor Mukani, Bhabinkamtibmas, dan Awak media, jelas dapat disimpulkan, bahwa ada keterkaitan antara Asrawi (Kades-Red), tim satgas PTSL dan petugas BPN.


Perlu Diketahui hal tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditentukan sesuai Permen No : 12 tahun 2017 dan Instruksi Presiden (Inpres) No : 2 tahun 2018 tentang Pembuatan Sertipikat tanah atau program PTSL, dan dugaan menabrak UU RI Nomor: 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dari hasil keterangan itu pula ditemukan dugaan praktik ilegal oleh terduga oknum pegawai BPN, dengan memanfaatkan momen program PTSL di Desa Cakung sebagai ajang bisnis. 


Sementara Saat dikonfirmasi ke petugas bagian pelayanan informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Petugas menyampaikan informasi bahwa pihak BPN tidak pernah mencetak sampul untuk sertifikat.


" BPN tidak pernah membuat atau mencetak sampul sertipikat yang berlogo BPN, pihak BPN hanya menerbitkan sertipikat, kalau ada sampul pada sertipikat PTSL itu pasti mencetak dari luar," jelasnya Senin (20/2/2023) [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Pungli Berjamaah Soal Program Pembuatan PTSL di Desa Cakung, Kades Cakung: 100 Ribu Itu ke Orang BPN

Trending Now

Iklan