Dok. Ilustrasi. (Ist) |
Kab. Serang, STN - Belum usai permasalahan Terkait Adanya Dugaan pungli program PTSL di Desa Cakung, kini terungkap temuan baru terkait dugaan keterlibatan oknum petugas BPN Kabupaten Serang yang bekerja sama dengan tim satgas program PTSL Desa Cakung dengan cara nitip jual sampul sertifikat tanah Program PTSL seharga 100 ribu.
Hal itu terungkap saat Awak Media bersama Tokoh masyarakat Mandor Mukani, dan
Bhabinkamtibmas Desa Cakung Brigpol Nurul menemui Kades Cakung dalam upaya
membantu menyelesaikan permasalahan dugaan pungli PTSL pada Sabtu (18/2/2023) yang lalu.
Dikatakan
Oleh Asrawi Kades Cakung ia
mengungkapkan bahwa sejumlah uang yang diminta dari masyarakat, diambil
Rp 100 Ribu untuk oknum petugas BPN dengan alasan pembelian sampul Sertifikat yang diterbitkan
BPN Kabupaten Serang.
" Pada waktu pembagian sertifikat, orang BPN nggak ngomong sama saya, ada salah satu tim ngomong sama saya, "Kang wong BPN
nitip sampul", ya ngga masalah itu mah namanya juga bisnisnya orang BPN,
jadi 100 ribu itu ke orang BPN," ungkap Kades, dihadapan Mandor Mukani,
Bhabinkamtibmas Desa Cakung Brigpol Nurul, dan awak media.
Lebih Lanjut
Kades menjelaskan, tim
yang mengerjakan pemberkasan, seperti membuat surat pernyataan, tanda tangan
saksi, dan lain sebagainya untuk warga yang belum punya AJB sangat merepotkan
tim, kemudian kata Kades, ada obrolan
antara tim dengan masyarakat yang mendaftar PTSL.
"Akhir kemudian, terjadilah yang tidak punya AJB (Akta
Jual Beli), itu ada obrolan antara warga dengan tim itu, masyarakat siap dengan
senang hati diminta uang 500 ribu tuu," ujarnya.
Dari keterangan Asrawi dihadapan Mandor Mukani, Bhabinkamtibmas, dan Awak media, jelas dapat
disimpulkan, bahwa ada keterkaitan antara Asrawi (Kades-Red), tim satgas PTSL dan petugas BPN.
Perlu
Diketahui hal tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditentukan
sesuai Permen No : 12 tahun 2017 dan Instruksi Presiden (Inpres) No : 2 tahun
2018 tentang Pembuatan Sertipikat tanah atau program PTSL, dan dugaan menabrak
UU RI Nomor: 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil keterangan itu pula ditemukan dugaan praktik
ilegal oleh terduga oknum pegawai BPN, dengan memanfaatkan momen program PTSL
di Desa Cakung sebagai ajang bisnis.
Sementara Saat dikonfirmasi
ke petugas bagian pelayanan
informasi Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Petugas menyampaikan informasi bahwa pihak BPN tidak pernah mencetak sampul untuk sertifikat.
" BPN tidak pernah membuat atau mencetak sampul sertipikat yang berlogo BPN, pihak BPN hanya menerbitkan sertipikat, kalau ada sampul pada sertipikat PTSL itu pasti mencetak dari luar," jelasnya Senin (20/2/2023) [Red/*]