Dok. Bawaslu Kabupaten Lebak. (ist) |
STN, Lebak - Aktivis Lebak Selatan (Baksel) Rizwan melaporkan Ketua dan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak atas dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi Panwascam.
Rizwan mengatakan, sampai saat ini masih terdapat 27 orang yang diduga rangkap jabatan. Ada 3 orang TPP, 7 Orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat desa, 1 orang P3K, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama serta 9 orang honorer dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebak telah diterima oleh DKPP RI sebagai mana tanda terima surat pengaduan Nomor: 04-14/SET-02/II/2024 Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 13.00 WIB yang diterima oleh Staf pengaduan DKPP RI yaitu Leon Filman,” kata Rizwan saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).
Ia menjelaskan, bahwa yang dilaporkannya tersebut perihal rangkap jabatan yang 27 orang, beda dengan perkara yang sudah diadukan sebelumnya dan sudah ada putusan dari DKPP RI.
“Beda itu yang saya laporkan beda orangnya dengan yang sudah ada putusan namun yang sudah ada putusan pun sebanyak 9 orang kembali saya adukan karena mereka sampai saat ini masih rangkap jabatan artinya tidak ada tindakan serius dari Bawaslu Kabupaten Lebak terhadap putusan DKPP RI, harusnya mereka mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya supaya mereka bisa bekerja penuh waktu adapun ke 9 orang tersebut diantaranya 5 orang TPP, 3 orang guru honor dilingkungan dindik provinsi Banten, 1 orang P3K,” ujarnya.
Untuk melengkapi laporannya rizwan mengaku melaporkan sejumlah alat bukti diantaranya salinan draft hasil pengumuman nama-nama Panwascam; salinan keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal, Nomor 5 Tahun 2023; salinan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-dindidkbud/2022 dan dokumen lainnya.
“Semua alat bukti tersebut sudah kita lampirkan dan diserahkan ke DKPP RI,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, jika pihaknya belum tau perihal tersebut.
“Kami belum tau apa-apa terkait adanya laporan tersebut,” kata Odong saat dihubungi Banten News, Jumat (17/2/2023). [Red/*]
Sc: bantennews.co.id