Dok. Saat Petugas Melakukan Pengecekan Coklit di Kab. Tangerang. (ist) |
STN, Serang - Pencocokan dan penelitian (Coklit) pada pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 adalah tahapan yang kerusial pada Pemilu 2024, karena menyangkut hak politik seluruh elemen masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan suaranya. Untuk itu, diharapkan seluruh komponen masyarakat bisa terlibat secara aktif untuk mendaftarkan dirinya sebagai pemilih.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten divisi Pencegahan dan partisipasi Masyarakat, Ajat Munajat. Menurutnya, saat ini proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih sedang dilakukan oleh KPU melalui petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi masing-masing rumah tempat tinggal pemilih, untuk memastikan calon pemilih yang sudah atau belum masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan pemerintah memenuhi syarat untuk memilih.
“Karena keterbatasan akses, kurang informasi, dan hal-hal yang sifatnya administratif terkadang ada saja warga yang sebetulnya memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih. ini pentingnya warga aktif dalam proses ini (coklit-red), untuk memastikan dirinya dan keluarganya terdaftar dalam daftar pemilih,” ujar Ajat melalui siaran terlutis, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Ajat juga sudah mengintruksikan jajaran Pengawas secara berjenjang mulai dari Bawaslu Kabupaten Kota sampai ketingkat Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk memaksimalkan pengawasan secara melekat dan melakukan audit terhadap kinerja Pentarlih di masing-masing wilayah kerjanya.
Dalam intruksi tersebut Bawaslu juga melampirkan alat kerja pengawasan sebagai pedoman petugas pengawasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, diantaranya menyisir pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dan begitupun sebaliknya pemilih yang belum memenuhi syarat namun terdaftar dalam data pemilih.
“Dalam upaya mengawal hak pilih, saya sudah menginstruksikan kepada semua jajaran pengawas pemilu untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berjalan sesuai dengan prosedur, memastikan warga masyarakat Banten yang mempunyai hak pilih terdaftar pada daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat agar dikeluarkan dari daftar pemilih, dan jika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur agar disampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya,” lanjutnya.
Ajat menekankan agar jajaran pengawas bekerja secara maksimal, sehingga pelanggaran yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya yang mengakibatkan daftar pemilih kurang akurat akibat kelalaian petugas mampu teratasi sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi DPT.
Upaya lain, sebagai langkah-langkah pencegahan terjadinya warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih Bawaslu membuka posko pengaduan “Kawal Hak Pilih” disetiap kecamatan. Posko ini untuk menerima warga yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan juga memenerima pengaduan seputar daftar pemilih.
“Posko ini dibentuk disetiap Kecamatan, agar mudah diakses semua warga. untuk memastikan semua warga yang sudah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, warga jangan takut kita akan kawal sampai kemudian seluruh warga terakomodir dalam daftar pemilih,” tukasnya.
Sementara itu pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai satu bulan kedepan, rumah warga yang sudah didatangi petugas pemutakhiran daftar pemilih akan ditempeli stiker dan didalamnya jumlah anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih. [Red/*]