SULTANNEWS.CO.ID | Butuh uang untuk bayar kontrakan, AN (26) Pemuda Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, nekat menggasak tas pinggang berisi 2 handphone dan uang yang ada di atas meja tamu rumah Sahrul (21) yang merupakan tetangga kampungnya.
Namun apes, aksi pencurian dipergoki korban yang baru saja keluar dari kamar mandi. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka AN berhasil dicokok personil Unit Reskrim Polsek Kragilan.
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan peristiwa dugaan pencurian ini terjadi Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat peristiwa pencurian terjadi, korban sedang berada di kamar mandi dan pintu rumah dalam keadaan tidak dikunci.
Dok. Barang Bukti Berhasil diamankan oleh Petugas (ist) |
"Pelaku masuk rumah karena dikira tidak ada penghuninya dan kemudian mengambil tas pinggang yang tergeletak di meja tamu," tutur Kapolsek kepada media, Senin (30/01/2023).
Pada saat akan keluar rumah, aksinya diketahui korban yang pada saat itu keluar dari kamar mandi. Melihat ada tamu tidak diundang di dalam rumahnya, korban berusaha untuk menegur namun pelaku melarikan diri.
"Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan," kata Firman Hamid.
Setelah mendapat laporan, personil Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi. Setelah mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.
"Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya. Bersama barang buktinya tersangka langsung diamankan ke mapolsek karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga," terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak. Pria yang badannya dipenuhi tato ini, juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya membayar kontrakan rumah," beber Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Red/Hms]