STN, Kab. Serang | Soal Hilangnya Saldo Bpjs Ketenagakerjaan milik Mantan Karyawan PT. Parkland World Indonesia Plant 2 Misru Saitam (Korban-red) hingga hari ini tidak ada kejelasan seakan diam ditempat
Sebelumnya Misru Saitam dan temannya Hastuti diagendakan untuk pertemuan dengan pihak perusahaan PT Parkland World Indonesia plant 2, Namun pihak korban menolak lantaran pihak PT. PWI 2 membatasi jumlah orang untuk mengikuti Pertemuan tersebut, sedangkan permasalahan temannya Hastuti dengan kasus yang sama sudah terselesaikan
Menanggapi hal tersebut Pihak BPJS Ketenagakerjaan Didin Haryono mengatakan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan kepada bidang pelayanan terlebih dahulu
"Baik Pak nanti saya kordinasikan ke bidang pelayanan," Ujarnya, Senin (9/1/23)
Sementara itu Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Aiptu Marno mengatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti melalui keterangan-keterangan serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan BPJS Ketenagakerjaan
"Siap belum ada nanti akan memanggil yang lain untuk mendapatkan keterangan, nanti pak kalau sudah hadir dan tindak lanjut perkara akan dikasih kabar," Terangnya
Untuk diketahui saat dikonfirmasi Pernyataan dari Manager HRD PT. PWI Plant 2, Dida Juanda menyatakan bahwa Prosedur pengambilan parkliring karyawan yang resign :
1. Harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan
2. Harus ada surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan kepada yang diwakilkan, selama ini kita sudah dilakukan secara benar termasuk juga masalah Misru, dan kalau anda tidak puas silahkan untuk laporkan kepada pihak berwajib kalau masalah prakliring ini ada penyimpangan dan kami siap menghadapi anda
Akan tetapi Berbeda dari pernyataan Manager HRD PT. PWI Plant 2 Ahmad Maryani, saat terkonfirmasi dirinya mengatakan bahwa sering membantu eks karyawan yang sudah tidak bekerja di pabrik di area kawasan Cikande dan sudah lama bergelut secara freelance serta bekerjasama dengan pihak HRD di setiap perusahaan dalam hal mengadakan surat Vaklaring tanpa menunjukkan persyaratan surat kuasa dari pemohon
"Saya sudah lama Pak mambantu karyawan yang sudah tidak bekerja untuk mencairkan BPJS-nya, meminta bantuan saya, biasanya saya bekerjasama dengan HRD, untuk kejadian ini di PWI 2 ada 4 orang untuk mengambilkan Vaklaring terjadi di Tahun 2020, berkomunikasi melalui WhatsApp ke Pak Aan kemudian sudah jadi bertemu di luar pabrik di dekat pintu tol, saya tidak menunjukkan syarat apapun seperti surat kuasa dari pemohon," Jelasnya
Hal sendana juga dikatakan dengan Ketua OKP Bulan Bintang Kordinator Wilayah Banten M.Juhdi, Dirinya kembali menyoroti soal lambatnya proses permasalahan Hilangnya saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Mantan Karyawan PT. PWI 2 Misru Saitam
"Kalaupun mandek akan kami tanyakan hingga terang benderang, ada hak orang lain yang dirugikan dan itu tidak lepas dari proses yang mengakibatkan kerugian, tidak serta merta oknum pelaku bisa mencairkan tanpa adanya dugaan kemudahan dari Perusahaan pemberi kerja yang diberikan dari proses tersebut," Cetusnya
Reporter: (Mat/red)