Poto. PTSP Pengadilan Agama Kota Cilegon (ist) |
SULTANNEWS.CO.ID-CILEGON | Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 899 perkara perceraian yang ditangani sejak Tahun 2022. Mayoritas merupakan gugatan dari istri kepada suami.
Salah satu Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon, Sahrul mengatakan, mayoritas perempuan/istri melakukan gugatan cerai kepada suami. Dari 899 angka perkara perceraian, 669 gugatan dilakukan istri terhadap suaminya. Sementara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 230 perkara.
“Paling mendominasi yang mengajukan cerai, yaitu perempuan. Adapun faktor pemicu terjadinya perceraian itu, dari faktor ekonomi, perselisihan dan perselingkuhan,” kata Sahrul kepada media, Kamis (24/1/23)
Ia menambahkan, untuk perkara yang berhasil di mediasi selama 2022 oleh PA Kota Cilegon sebanyak 170 perkara gugatan. Dan sebanyak 55 perkara gugatan yang gagal cerai.
“Pada 2023 dari awal Januari hingga 20 Januari, kami sudah menerima permohonan dan menerbitkan gugatan cerai sebanyak 86 perkara gugatan cerai,” tambahnya.
Kata Sahrul, pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan, tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.
“Pada intinya kita mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga mereka,” katanya.
Oleh karena itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat Cilegon untuk berpikir terlebih dulu apabila ingin mengajukan perceraian.
“Kami imbau, jika ada masalah keluarga, didiskusikan baik-baik. Jangan sampai langsung gugat cerai. Baiknya dimusyawarahkan agar ada solusinya,” pungkasnya. [Red]