Perpanjang STNK Tahun 2023 Bisa Tanpa KTP Asli: tak Perlu Calo, Begini Prosesnya!

sultannews.co.id
Senin | 00:20 WIB Last Updated 2023-01-29T17:24:57Z


SULTANNEWS.CO.ID | kendaraan wajib diperpanjang setiap tahunnya. Yakni dengan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat. Banyak yang urung mengurus perpanjangan STNK, hanya karena tak punya KTP asli. Padahal, masih ada solusinya. Berikut cara perpanjang STNK tahun 2023, bagi yang tak punya KTP asli.


Perpanjang STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, acapkali dirasa susah beberapa orang. Maka, mereka memutuskan rute titipan (calo) untuk berurusan ke Kantor Samsat. Padahal, apabila dibayangkan, kenapa si calo berurusan tanpa KTP asli pemilik kendaraan?


Biasanya, kendaraan yang dibeli secara bekas, kerap mengalami masalah saat perpanjangan STNK. Misalnya karena kendaraan belum dibalik nama. Sedangkan si pemilik kendaraan yang tertera dalam STNK sulit ditemui lagi.


Meski sebenarnya, biarpun tidak mempunyai KTP asli, perpanjang STNK tahun 2023 ini nyatanya masih bisa dijalankan. Bagaimana tekniknya? Supaya Anda tidak salah paham, baca sampai tuntas penjelasan berikut:


1. Bagaimana Perpanjang STNK Tahun 2023 Tanpa KTP Asli?


Perpanjang STNK tahun 2023 ini tanpa ada KTP asli memang bisa dijalankan. Namun, kondisi ini sekedar bisa dilakukan waktu Anda masalah memperoleh KTP pemilik kendaraan yang baru-baru ini Anda membeli.


Namun, ada satu trik yang sebaiknya Anda kerjakan untuk merealisasikan hal demikian. Yaitu dengan menjalankan proses balik nama kendaraan terlebih dulu. Jangan cemas, balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP asli pemilik kendaraan yang Anda beli.


Satu lagi, hapuslah anggapan bahwa balik nama kendaraan itu mahal. Sebanarnya, balik nama kendaraan sangat terjangkau biayanya. Kecuali, pajak kendaraan Anda telah menunggak bertahun-tahun. Jika begini kondisinya, Anda hanya bisa menunggu “pemutihan” apabila ingin biaya lebih ringan.


2. Strategi Perpanjang STNK Kendaraan


Waktu Anda menjalankan proses balik nama, tentunya Anda diminta untuk melengkapi beberapa dokumen prasyarat pengurusan. Begitupun dalam pengurusan STNK tahun 2023 ini. Namun jika kendaraan bekas belum Anda balik nama, apa berikut syarat yang harus Anda persiapkan:


- Fotokopian dan KTP yang asli pemilik kendaraan yang baru


- Fotokopian KTP pemilik kendaraan lama (kalau ada)


- Fotokopian dan STNK yang asli


- Fotokopian dan BPKB yang asli


- Kwitansi pembelian kendaraan yang diberi tanda tangan oleh penjual


Semua dokumen prasyarat itu Anda taruh dalam map. Maka Anda lebih gampang membawakannya serta tidak tertinggal waktu Anda berada di Kantor Samsat.


3. Datang ke Kantor Samsat


Jika dokumen persyaratan Anda telah mengkap, Anda langsung saja ke Kantor Samsat di daerah Anda. Serahkan seluruh berkas yang Anda bawa kepada petugas di loket. Untuk menyakinkan petugas, jelaskan bahwa Anda akan secepatnya melakukan balik nama kendaraan, apabila finansial Anda telah mencukupi.


4. Membawa Kendaraan yang Baru Dibeli


Untuk lebih meyakini petugas, Anda juga harus membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya ke Kantor Samsat. Namun, jika saja Anda masih diwajibkan mengurus balik nama, antarkan kendaraan tersebut ke loket cek fisik.


5. Pendaftaran


Selepas proses kontrol atau cek fisik kendaraan, Anda pergi ke loket pendaftara. Harus diingat, Anda perlu meminta bukti proses cek fisik. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat ini bakalan diminta oleh petugas administrasi sebagai persyaratan pendaftaran balik nama STNK.


Lalu, Anda bisa melaksanakan pendaftaran balik nama dengan memberikan semuanya dokumen prasyarat yang Anda membawa, ditambah lagi dokumen bukti cek fisik kendaraan ke petugas administrasi di loket. Tunggu hingga sampai proses balik nama habis.


Selanjutnya lakukan pembayaran pajak kendaraan motor, cost bea balik nama kendaraan, dana kecelakaan jalan raya (asuransi), cost administrasi, serta denda kalau pemilik kendaraan sebelumnya terlambat membayar.


6. Proses Mengambil STNK Baru


Selepas Anda bayar beberapa biaya yang dikenakan dalam proses balik nama kendaraan, Anda bisa sesegera mengambil STNK baru.


7. Perpanjang STNK Tahun 2023 secara Online


Perpanjang STNK kendaraan tanpa KTP asli bisa juga Anda kerjakan dengan secara online. Jalannya enteng. Yang Anda perlu cuma nomor induk kependudukan atau NIK sama sesuai KTP Anda.


Lalu lakukan pembayaran pajak lewat cara online. Baik menggunakan bank yang udah kerja bersama-sama dengan e-Samsat atau melalui minimarket.


Namun, perpanjang STNK kendaraan lewat dengan online itu cuma bisa dilakukan oleh beberapa propinsi saja di Indonesia. Kalau Anda tidak ada pada lokasi propinsi yang mengaplikasikan metode ini, Anda harus perpanjang STNK kendaraan lewat dengan offline.


8. Perpanjang STNK Tahun 2023 melalui SMS


Perpanjang STNK kendaraan tanpa ada menggunakan KTP selanjutnya bisa Anda kerjakan melalui SMS. Anda bisa kirim SMS kepada pihak Bapenda dengan skema sebagaimana berikut:


- esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat e mail individual

Tunggu Anda bakalan mendapat balasan SMS. Jika sudah dibalas, periksa kode pembayaran serta jumlah bill pembayaran. Sesegera bayar bill itu.


Tetapi, perihal ini pula belum berlaku di semua propinsi di Indonesia. Maknanya, Anda harus menampuh rute off-line, bila propinsi hunian Anda tidak mengaplikasikan metode SMS ini.


Strategi perpanjang STNK tahun 2023 tanpa ada KTP asli sebenarnya mudah. Tergantung usaha Anda. Misalnya, Anda cukup meyakinkan petugas bahwa kendaraan Anda memang dibeli bekas dan secara resmi. Namun, Anda belum melakukan balik nama karena dana yang belum memadai.


Namun jika penjelasan Anda tetap tidak diterima oleh petugas di Kantor Samsat, atau Anda tidak ada waktu untuk mengurus perpanjang STNK tahun 2023 ini, Anda cukup mencari layanan perpanjang STNK tanpa ada KTP asli terdekat di lokasi Anda. Semoga berhasil [Red]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perpanjang STNK Tahun 2023 Bisa Tanpa KTP Asli: tak Perlu Calo, Begini Prosesnya!

Trending Now

Iklan