Pasca Keributan TKA dan TKI di PT. GNI, Wamenaker : TKA Wajib Mempelajari bahasa Indonesia dan Perusahaan Asing Harus Ikut aturan Negara Kita

sultannews.co.id
Rabu | 23:21 WIB Last Updated 2023-01-25T16:21:29Z


SULTANNEWS.CO.ID | Pasca Keributan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah beberapa hari yang lalu 


Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Ir. Afriansyah Noor M.Si Menghimbau kepada TKA dan Perusahaan Asing Yang berada di Indonesia wajib mempelajari bahasa Indonesia dan ikuti aturan Negara Indonesia 


"Kita saja mengirim PMI ke luar Negeri ke Jepang ke Korea ke Taiwan itu wajib bisa bahasa minimal dasar, artinya Saya juga menghimbau kepada DPR agar orang-orang taruhlah TKA ini adalah bekerja di Indonesia sebagai PMI juga dia wajib juga ikut aturan negara kita, Minimal TKA bisalah bahasa Indonesia dan sedikit mengerti budaya kita " Ujar Wamenaker Mengutip di kanal You tube Indonesia Lawyers Club


Selain itu Ir. Afriansyah Noor M.Si juga mangatakan Dengan Adanya Acara Ini (ILC-red) merupakan suatu keterbukaan dan harapan kami kepada serikat pekerja buruh tingkatkan Skill kalian


"Teman-teman serikat pekerja buruh tingkatkan skill dan kemampuan anda Kami punya balai latihan Kerja," Tambahnya


Kendati Demikian Dari Steatmen Wamenaker Ir. Afriansyah Noor M.Si di Acara Indonesia Lawyers Club tersebut artinya bagi Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memperkejakan TKA harus mematuhi Aturan dan Budaya Negara Indonesia [Red]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasca Keributan TKA dan TKI di PT. GNI, Wamenaker : TKA Wajib Mempelajari bahasa Indonesia dan Perusahaan Asing Harus Ikut aturan Negara Kita

Trending Now

Iklan