Open BO di MiChat, Pria ini Ngamuk Gegara Belum Puas hingga habisi nyawa Siswi di Sukoharjo

sultannews.co.id
Kamis | 22:49 WIB Last Updated 2023-01-26T15:53:42Z
Dok. Tampang Nanang pelaku pembunuh Siswi di Sukoharjo (ist)

SULTANNEWS.CO.ID | Pelarian pelaku pembunuh siswi SMP berinisial EJR (14) akhirnya terhenti Seperti diberitakan sebelumnya, EJR ditemukan tak bernyawa di kebun kosong tepatnya di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Grogol, Selasa (24/1/2023).


Ternyata pembunuh yang menghabisi EJR dengan keji adalah Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura.


Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan awalnya Senin (23/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menghubungi saksi 1 via WhatsApp.


Pelaku mengaku jika mengenal korban melalui aplikasi Michat. Kemudian pelaku mengajak korban janjian bertemu di Hotel Setyorini.


"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam, " kata dia saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).


Pelaku sempat berbicara dengan korban jika hotel penuh, lalu korban diajak ke kos yang berada di Kartasura.


Setelah pelaku memuaskan hasrat nafsunya selama satu jam, ternyata tenaganya tak terbendung sehingga menambah jam lagi.


"Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," aku dia.


Saat akan mengantar pulang, muncullah hasrat untuk menghabisi nyawa korban sehingga dirinya membawa pisau.


"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah di kasih korban saat jam ke 1," jelas dia.


Lantas tanpa ampun kata AKBP Wahyu, pelaku menyekap korban dari belakang dan pelaku menusuk alat obeng (minus) sebanyak 7 hingga 9 kali di dada.


Namun karena belum puas pelaku menambahkan tusukan di arah dada dan leher dengan pisau.



"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," aku dia.


Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.


Sehari-hari dia bekerja menjadi manusia silver di sepanjang Kartasura.


Dia dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia. [Red/*]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Open BO di MiChat, Pria ini Ngamuk Gegara Belum Puas hingga habisi nyawa Siswi di Sukoharjo

Trending Now

Iklan