Niat Baik ingin Membantu malah di penjara, Kuasa Hukum: Kita akan Gugat Praperadilan terhadap Polres Serang

sultannews.co.id
Senin | 15:42 WIB Last Updated 2023-01-30T14:45:40Z
Dok. LBH-BB, Adv. Firmansyah, SH.MH (Kiri) Adv. Suwadi,SH.MH (Kanan). (ist)


SULTANNEWS.CO.IDBerawal dari niat baik Hawamah ingin membantu Muninggar (Pelapor-red) bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), kini status Hawamah menjadi tersangka di Polres Serang sejak 24 November 2022 (menjadi tahanan titipan di Polsek Cikande)


Seperti dikatakan oleh kuasa hukum Hawamah dari Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang, Advokat. Suwadi, SH,MH. Ia menceritakan kejadian yang di alami Kliennya bermula dari Muninggar (pelapor-red) meminta kepada Hawamah (terlapor-red) bahwa Muninggar ingin bekerja kembali ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Atas permintaan Muninggar (pelapor-red) ingin kerja kembali ke ke luar negeri, kemudian Hawamah mengenalkan kepada orang yang biasa memberangkatkan TKW ke luar negeri yaitu Ibu Fatmawati,” ujarnya kepada media, Senin (30/1/23).

Masih kata Suwadi setelah dikenalkan klien kami Hamawah tidak tau kelanjutannya karena kliennya hanya memperkenalkan dengan Fatmawati saja.

“Setelah dikenalkan dengan ibu Fatmawati tidak ada berkomunikasi lagi dengan Muninggar,” Bebernya.

Klien kami (Hawamah-red) tau setelah Muninggar dipulangkan ke Indonesia atas dugaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan Majikannya meninggal lantas Muninggar dipulangkan ke tanah air, setibanya di Indonesia Muninggar melaporkan klien kami 

“ Setelah Muninggar pulang dari UEA, klien kami di laporkan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya 

Kendati demikian kami sebagai kuasa hukum dari Hawamah akan segara mendaftakan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang terhadap Polres Serang atas dugaan cacat adminitrasi dalam melakukan penangkapan dan penahanan dan juga kemungkinan melaporkan balik Muninggar ke Polres Serang atas dugaan membuat keterangan palsu. [Red]
iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Niat Baik ingin Membantu malah di penjara, Kuasa Hukum: Kita akan Gugat Praperadilan terhadap Polres Serang

Trending Now

Iklan