Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjangan 30 Hari

sultannews.co.id
Sabtu | 18:34 WIB Last Updated 2023-01-28T11:34:55Z
Dok. Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023). (ist)


SULTANNEWS.CO.ID | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 30 hari.


Adapun kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadara E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.


“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2023).


Diketahui, masa tahanan lima terdakwa itu akan berakhir pada 6 Februari 2023.


Djuyamto mengatakan, pengajuan perpanjangan akan berlaku pada 7 Februari 2023.


"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucap Djuyamto.


Djuyamto sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan Sambo dkk telah sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Terkait kasus Ferdy Sambo dan empat orang lainnya itu, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.


Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.


Dalam perkara ini, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada Richard dituntut 12 tahun penjara.


Sementara itu, Bripka Ricky Rizal atau RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.


Mereka berlima dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. [Ahmad]

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjangan 30 Hari

Trending Now

Iklan