Komisi II DPR RI Ingatkan Nasib 2.300.000 Pegawai honorer Kepada Kemenpan-RB Dengan 3 Aspek

sultannews.co.id
Selasa | 12:25 WIB Last Updated 2023-01-24T05:25:07Z


SULTANNEWS.CO.ID-JAKARTA | Memasuki awal tahun, ada sekitar 2.300.000 pegawai honorer yang nasibnya diputuskan tahun ini.


Tentunya ini menjadi perhatian besar untuk semua kalangan masyarakat tentang nasib pegawai honorer tahun 2023.


Sebanyak 2.300.000 pegawai honorer yang berada di seluruh Kementerian dan semua instansi pemerintah.


Komisi II DPR RI mendesak penyelesaian tenaga honorer harus segera diselesaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).


Jika kita lihat Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.


Nasib pegawai honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018.


Terkait masa berlaku 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023.


Dalam pasal tersebut menjelaskan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian.


Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesimpulannya mulai 28 November 2023 pegawai honorer dihapuskan


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menjelaskan dan mengingatkan kepada Pemerintah agar melibatkan hati dan nurani kepada seluruh pegawai honorer.


Penjelasan tersebut pada saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (21/11/2022).


Yanuar juga menambahkan, mengenai status pegawai honorer harus ada win-win solution jangan sampai ada yang menyakiti atau sehingga banyak yang menderita.


Selain itu politisi Fraksi PKB ini juga menegaskan Pemerintah wajib mengkaji secara mendalam tentang pegawai honorer dengan 3 aspek.


Terkait 3 aspek tersebut yang terdiri dari aspek legislasi, aspek anggaran dan aspek sosiologi.


Semoga dengan 3 Aspek tersebut bisa memberikan solusi untuk seluruh pegawai honorer di seluruh Indonesia

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi II DPR RI Ingatkan Nasib 2.300.000 Pegawai honorer Kepada Kemenpan-RB Dengan 3 Aspek

Trending Now

Iklan