Dok. Kapolres Serang saat Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas dan Kasat Narkoba (Ist) |
SULTANNEWS.CO.ID-SERANG | Pemuda asal Kota Serang berinisial SN berhasil di tangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Serang. SN ditangkap disebuah kamar inthekost di wilayah Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Tak tanggung-tanggung saat dilakukan penangkapan, didapatkan sebanyak 543 gram ganja kering siap edar yang sudah dikemas didalam ratusan plastik bening dengan dibungkus menggunakan lakban.
Menurut Kapolres Serang, dari pengkuan tersangka SN, sebelumnya sudah pernah melakukan penjualan sebanyak 100 gram ganja kering dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar 3 juta rupiah.
"Jadi tersangka SN membeli Ganja ini dengan modal 5 juta dan jika terjual semua mendapatkan keuntungan 18 juta rupiah," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar Presscon, Selasa (24/1/2023).
Dimana, lanjut Kapolres, tersangka SN mengedarkan ganja kering tersebut melalui media sosial (IG) seharga 100 ribu per paket kepada pembeli. Sementara untuk ganja kering didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera yang saat ini masih DPO.
"Untuk ganja kering SN membeli dari PD asal Sumatera yang saat ini masih kita buru," tegangnya.
"Dari hasil penangkapan ini SN kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda 1 miliar," tandasnya.
Sementara itu, tersangka SN mengaku telah mengedarkan ganja kering di wilayah Kota Serang. Ia mengaku nekat berjualan narkoban guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari," akunya singkat [Zam/Hms]