SULTANNEWS.CO.ID-KAB. TANGERANG | Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya (FORTOMULYA) H. Retno Juarno telah melayangkan dua Surat kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi. Banten, ( 24/1/2023)
Surat yang dilayangkan tersebut kuat dugaan adanya Penyimpangan Pada Proses Pengadaan Lahan Pembangunan SMAN 30 Kabupaten. Tangerang
Berikut Isi Surat pertama yang dilayangkan oleh Ketua FORTOMULYA dengan nomor : 004/FKTM-SKM/I/2023, Dengan perihal Permohonan Pengawasan atas Dugaan Adanya Penyimpangan Pada Proses Pengadaan Lahan Pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang.
Dan Isi Surat kedua Nomor : 004/FKTM-SKM/I/2023, Dengan Perihal Permohonan Audensi Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
Dok. Ketua FORTOMULYA H Retno Juarno di depan kantor Kejaksaan Tinggi Banten (ist) |
Seperti dikatakan oleh Ketua FORTOMULYA H. Retno Juarno, Ia berharap agar PJ Gubernur Banten untuk membatalkan dan menolak lokasi tersebut pembagunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang
"Kami meminta lokasi pembangunan dibatalkan dan kepada kepala kejaksaan maupun Ombudsman agar memproses proses pengadaan tersebut secara administrasi yang akan menimbulkan adanya konspirasi menuju Korupsi Kolusi dan Nepotisme," Ungkapnya, Selasa(24/1/24)
Kami Tokoh Masyarakat lanjut Retno menyampaikan rasa keprihatinan atas Proses Pengadaan Lahan untuk pembangunan SMAN 30, Kabupaten Tangerang
"Masyarakat dan dari unsur Ormas, OkP, Tokoh Agama,Tokoh Pendidikan dan Tokoh masyarakat menyampaikan rasa keprihatinan atas Proses Pengadaan Lahan untuk pembangunan SMAN 30, Kabupaten Tangerang, di wilayah Kecamatan Sukamulya," Pungkasnya
Dan Ia berharap surat yang di layangkan ke Kajati Banten cepat di tindaklanjuti dan bisa di segera agendakan Audensi dengan pihak Kajati Banten (Red)